Berita Terkini
Busel

Lima IUP Tambang Aspal Busel Terancam Dicabut

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 15 Januari 2020 14:01 WIB · 3 menit baca
Lima IUP Tambang Aspal Busel Terancam Dicabut
La Ode Mpute

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Potensi pertambangan aspal cukup menjanjikan di Kabupaten Buton Selatan (Busel) khususnya di wilayah Kecamatan Sampolawa. Namun kondisi ini juga sangat mengkhawatirkan dampak sosial dan lingkungan bagi petani di sekitar tambang jika tidak diantisipasi sejak dini.

Tercatat ada lima Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan. Namun IUP terbit saat Busel masih bergabung menjadi era pemerintah Kabupaten Buton saat itu atau IUP diterbitkan di bawah tahun 2014.

Dari lima IUP sesuai dari data yang dihimpun Buton Pos, IUP yang sementara jalan mengelola kawasan pertambangan aspal 97,69 hektare, ada juga yang 99,79 hektare. Ada IUP 500 hektare, Yang lebih fantastik IUP 1.700 hektare pertambangan aspal. Rata-rata dari semua IUP yang diterbitkan ada di sebagian besar wilayah Sampolawa. Dan selebihnya masuk wilayah Batauga. Hampir semua rata-rata memegang IUP hingga 30 tahun keatas.

Hal ini dibenarkan Asisten II Setda Busel Ir La Ode Mpute kepada Buton Pos ketika dikonfirmasi di Aula Lamaindo beberapa waktu lalu. "Yang berjalan sudah aktif baru yang IUP 97,69 hektare," kata Mpute membenarkan.

Mantan Kadis ESDM Busel ini mengatakan, ada catatan pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama pemerintah provinsi sehingga seluruh kewajiban dah hak pemerintah daerah bisa disalurkan dengan baik.

PR itu adalah merubah IUP yang masih diterbitkan Kabupaten Buton ke Kabupaten Buton Selatan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. "Pemkab dan Pemprov Sultra harus proaktif untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah izin yang masih atas nama pemerintah Kabupaten Buton," katanya.

Potensi pertambangan aspal di wilayah Sampolawa yang menjadi daerah tambang aspal sudah masuk Kabupaten Buton Selatan sangat menjanjikan. Busel merupakan Pemekaran dari Kabupaten Buton.

"Ini menjadi pekerjaan rumah Pemkab Busel untuk merubah proaktif bersama pemerintah Provinsi sehingga dapat menguntungkan bagi Buton Selatan," katanya.

Menurutnya, semua pemegang IUP itu sudah masuk tahapan operasi produksi. "Kita harapkan pegang IUP ini dia aktif sesuai kewajibanya dan haknya silahkan untuk melakukan operasi produksi. Karena tahapanya sudah masuk operasi produksi," katanya.

Namun sayangnya Mpute belum mengetahui secara detail lima IUP kawasan pertambangan itu berapa luasan wilayah yang dieksploitasi.

Ia menegaskan kepada pemegang IUP agar melengkapi sejumlah dokumen maupun sejumlah kewajiban kepada negara. Sebelum terbitnya UU pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Ia menegaskan pula, dalam UU itu ada ada batas waktu diberikan izin IUP tersebut. Kemudian dalam pelaksanaanya apabila dalam satu tahun tidak melaksanakan operasi produksi sesuai yang ditentukan itu maka ada kebijakan sesuai aturan itu bisa dihentikan sementara, bisa diciutkan dan bisa dicabut IUPnya.

"PADnya ia masuk ke daerah penerbit IUP, masing-masing pemegang IUP ini memiliki kontribusi terhadap negara, terkait wilayah disetor kenegara dan dikembalikan bagi hasil kepada daerah penghasil. Kemudian iuran produksi disetor ke pusat dan dikembalikan ke daerah menjadi dana perimbangan. Pajak sektor pertambangan itu yang diterima pemerintah daerah," tutupnya. (aga)