DKPP Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan dari Komisoner KPU
Bagikan

PUBLIKSATU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengatakan mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.
“Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ujar Muhamad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).
Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.
Muhammad berujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga perlu menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Sehingga tidak ada kekosongan kursi di KPU karena Wahyu Setiawan telah diberhentikan.
“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari,” ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina. (JP)