Berita Terkini
Baubau

Polsek Kokalukuna Cokok Residivis Pencurian, Satu Buron

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 17 Januari 2020 14:40 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Polsek Kokalukuna Cokok Residivis Pencurian, Satu Buron
Polisi Cokok Pencuri

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polsek Kokalukuna meringkus seorang pria berinisial FD (18). Pemuda tersebut ditengarai sebagai pelaku pencurian di rumah seorang warga Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna, belum lama ini.

FD dicokok di kediamannya di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio, Jum'at (10/1/2020) lalu. Tersangka ini dikenal memiliki rekam jejak seiring melakukan tindak pidana berulang alias residivis.

"FD bersama rekannya AW melakukan aksi pencurian di rumah korban Purwantoro sekitar pukul 04.00 Wita. Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor, dua buah HP dan satu buah Play Station (PS) 2," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, saat menggelar press rilis, di ruang Humas Mapolres Baubau, Kamis (16/1).

Barang bukti curian tersebut, kata dia, sudah berhasil diamankan aparat. Hanya saja, saat ini, AW masih Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

"Sepeda motor kita temukan di Kabupaten Buton Tengah. Sedangkan, barang bukti lainnya diamankan pada saat kita tangkap FD di Bataraguru," beber perwira dua melati ini.

Menurut dia, modus operandi para tersangka ini adalah mengincar barang apa saja di rumah yang lengah dari pengawasan pemiliknya. "Targetnya acak dan lebih fokus pada rumah-rumah kosong," tukasnya.

Atas perbuatannya, tegas Rio, FD dijerat pasal 363 Jo pasal 55 KUHP. "Ancaman pidana maksimal tujuh anak tahun penjara," tandasnya.(exa)

Bagikan