Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

PUBLIKSATU, JAKARTA - Rencana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan
ke dalam RUU Omnibus Law klaster Cipta Lapangan Kerja, menuai polemik. Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan tersebut.
KSPI mengkhawatirkan upah minimum akan hilang jika terjadi perubahan sistem upah
menjadi per jam, karena dapat menyebabkan pengurangan upah yang merugikan para
pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah
minimum pekerja sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir.
“Upah minimum tidak turun, dipastikan tidak turun. Itu dulu prinsipnya. Jadi jangan
ada ke kekhawatiran di mana-mana nanti wah ini akan terjadi penurunan upah minimum,”
katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1).
Dijelaskan Susiwijono bahwa upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga
perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan
tersebut.
Menurutnya, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan
berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional.
“Tidak dibikinkan secara nasional tapi mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-
masing daerah per provinsi yang selama ini juga ada angkanya dari BPS,” ujarnya.
Di sisi lain, peraturan terkait upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pegawai
baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta akan disesuaikan untuk yang
memiliki kompetensi lebih.
“Pekerja baru itu pun sesuai kompetensinya bisa saja menerima upah di atas upah
minimum yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu untuk pegawai lebih dari satu tahun maka sistem pengupahannya akan
mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 1
Tahun 2017.
“Jadi itu ada aturannya sendiri untuk yang pekerja di atas satu tahun,” katanya.
Susiwijono mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk industri padat
karya yaitu dengan dapat melakukan penghitungan upah minimum sendiri.
“Supaya mereka tetap bisa mempertahankan kelangsungan usahanya dan tetap menjamin
para pekerjanya untuk bisa bekerja di sana,” katanya.
Terkait ketentuan upah per jam, Susiwijono menjelaskan, itu hanya diperuntukkan bagi
beberapa jenis pekerjaan seperti pekerjaan paruh waktu, pengacara, atau pekerjaan
lainnya yang memang diberikan upah per jam.
“Itu pun sistem per jam tetap melindungi hak pekerja sehingga upah yang berbasis per
jam tadi tidak menghapus ketentuan upah minimum. Jadi kalau ada per jam tetap harus
diberikan minimumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengaturan upah per jam diciptakan karena sebelumnya belum ada yang
mengatur sehingga ke depannya para pekerja yang dibayar per jam dapat lebih terjamin
kesejahteraannya.
"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak
sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,”
katanya. (antara/jpnn)