Berita Terkini
Nasional

Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 18 Januari 2020 14:47 WIB · 3 menit baca
Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

PUBLIKSATU, JAKARTA - Rencana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan

ke dalam RUU Omnibus Law klaster Cipta Lapangan Kerja, menuai polemik. Konfederasi

Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan tersebut.

KSPI mengkhawatirkan upah minimum akan hilang jika terjadi perubahan sistem upah

menjadi per jam, karena dapat menyebabkan pengurangan upah yang merugikan para

pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Susiwijono memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah

minimum pekerja sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir.

“Upah minimum tidak turun, dipastikan tidak turun. Itu dulu prinsipnya. Jadi jangan

ada ke kekhawatiran di mana-mana nanti wah ini akan terjadi penurunan upah minimum,”

katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1).

Dijelaskan Susiwijono bahwa upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga

perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan

tersebut.

Menurutnya, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan

berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional.

“Tidak dibikinkan secara nasional tapi mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-

masing daerah per provinsi yang selama ini juga ada angkanya dari BPS,” ujarnya.

Di sisi lain, peraturan terkait upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pegawai

baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta akan disesuaikan untuk yang

memiliki kompetensi lebih.

“Pekerja baru itu pun sesuai kompetensinya bisa saja menerima upah di atas upah

minimum yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu untuk pegawai lebih dari satu tahun maka sistem pengupahannya akan

mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 1

Tahun 2017.

“Jadi itu ada aturannya sendiri untuk yang pekerja di atas satu tahun,” katanya.

Susiwijono mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk industri padat

karya yaitu dengan dapat melakukan penghitungan upah minimum sendiri.

“Supaya mereka tetap bisa mempertahankan kelangsungan usahanya dan tetap menjamin

para pekerjanya untuk bisa bekerja di sana,” katanya.

Terkait ketentuan upah per jam, Susiwijono menjelaskan, itu hanya diperuntukkan bagi

beberapa jenis pekerjaan seperti pekerjaan paruh waktu, pengacara, atau pekerjaan

lainnya yang memang diberikan upah per jam.

“Itu pun sistem per jam tetap melindungi hak pekerja sehingga upah yang berbasis per

jam tadi tidak menghapus ketentuan upah minimum. Jadi kalau ada per jam tetap harus

diberikan minimumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengaturan upah per jam diciptakan karena sebelumnya belum ada yang

mengatur sehingga ke depannya para pekerja yang dibayar per jam dapat lebih terjamin

kesejahteraannya.

"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak

sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,”

katanya. (antara/jpnn)