Bombana

Bombana Canangkan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 22 Januari 2020 14:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bombana Canangkan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

PUBLIKSATU, BOMBANA - Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bombana, akhir akhir ini gencar melakukan rapat. Instansi yang dipimpin Hasdin Ratta itu sedang giat-giatnya menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah desa.

Bertempat di ruang rapat kantor PMD Bombana Rabu, 15 Januari 2020 lalu. Sejumlah jajaran pejabat PMD bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) berkumpul. Sasarannya adalah penuntasan terkait penyusunan perbut tersebut.

Kepala Dinas PMD Hasdin Ratta menjelaskan godokan rancangan perbup pengadaan barang dan jasa di desa mengacu pada aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ jasa di desa

"Lahirnya Perbup nanti, akan jadi acuan kegiatan dalam memperoleh barang/jasa di pemerintah desa. baik dilakukan Swakelola ataupun penyedia barang/jasa," ulasnya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Bombana ini menjelaskan Perbup akan jadi rambu atau alur dalam pengadaan barang dan jasa. "ini adalah peraturan lembaga, menyangkut prinsip-prinsip pengadaan, etika dalam pengadaan, serta para pihak dalam pengadaan," paparnya.

Hasdin Ratta menambahkan Perbup juga akan mengatur Tim pelaksana kegiatan serta peran masyarakat dalam pelaksanaan. Diantaranya, bentuk partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan serta peran aktif dalam pengawasan,

"Selain itu juga ada pengawasan pengelolaan pengadaan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang undangan," tutupnya. (dar)

Bagikan