Berita Terkini
Sultra

Dorong Percepatan Pemekaran Kepton, DPD RI Bentuk Tim Kerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 23 Januari 2020 13:56 WIB · 2 menit baca
Dorong Percepatan Pemekaran Kepton, DPD RI Bentuk Tim Kerja
Bupati Buton La Bakry bersama senator DPD RI, sejumlah pejabat dan DPRD Sultra usai audensi membahas percepatan mekarnya Provinsi Kepton

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara institusi menyatakan dukungan terhadap percepatan pemekaran Kepulauan Buton (Kepton) jadi provinsi mekar dari Sultra. Hal itu ditandai dengan Komite I DPD RI akan membentuk tim kerja yang mendorong "merdekanya" Kepton ke pemerintah.

Ini merupakan hasil audiensi Sekretariat Bersama (Sekber) Percepatan Kepton, unsur pemerintah provinsi, dan pimpinan DPRD Sultra, Rabu (22/1). Hal tersebut seperti yang dinyatakan Bupati Buton, La Bakry pada koran ini, kemarin.

"Tim kerja yang dibentuk ini agar harapan daerah khususnya Kepton yang menjadi daerah otonom baru bisa diagendakan oleh DPD untuk diteruskan kepada pemerintah," kata La Bakry lewat pesan pendeknya.

Hadir dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi itu Asisten III Pemprov Sultra Zanuria, Anggota DPRD Sultra Muhamad Endang (Wakil Ketua), Suwandi Andi, Nursalam Lada, dan anggota lainnya. Senator Sultra yang hadir Amirul Tamim. Hadir pula Wa Ode Hamsina Bolu, mantan Senator asal Sultra.

Untuk diketahui semua persyaratan pemekaran Kepton sudah terpenuhi baik persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan

daerah. Kedua persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. serta persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

"Karena adanya moratorium Kepton belum mekar. Semoga jika moratorium dibuka kembali kita berharap Kepton dapat mekar," pungkas La Bakry.(mal)