DLH Busel Harap Pihak Perusahaan Ganti Rugi

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Masyarakat yang mengalami dampak tumpahan minyak kelapa sawit (CPO) menunggu kepastian hukum dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Kasus ini sudah ditandatangani Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Menurut Kepala DLH Busel, Untung, sesuai pendapat para ahli yang dibentuk Dirjen Penegakan Hukum KLH RI, nilai restorasi atau pemulihan kerusakan lingkungan selama 10 tahun. Akibat dampak tumpahan minyak kepala sawit (CPO) di perairan Batauga mencapai ratusan miliar.
Untung menjelaskan, setelah beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak Dirjen Penegakan Hukum KLH RI pihak perusahaan menghadiri setelah di ultimatum.
Kata dia, pertemuan itu, Dirjen Penegakan Hukum KLH RI melalui para ahlinya menyampaikan kepada pihak perusahaan PT.Kebari Medan Segera. Bahwa berdasarkan hasil, penelitian dan verifikasi faktual kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tumpahan CPO tersebut nilai restorasi selama 10 tahun sebesar ratusan miliar.
"Nilai kompensasi kerugian korban masyarakat disekitar kawasan akibatnya terpapar tumpahan minyak CPO, kurang lebih Rp 3,5 miliar, " katanya.
Lanjut dia, sesuai penyampaian para ahli dan nanti pada pertemuan selanjutnya ditanggal 28 Januari, akan didengarkan pendapat dan penjelasan dari pihak perusahaan.
Ia menjelaskan, ada dua langkah penyelesaian kasus tersebut. Yakni secara persuasif dan normatif. Jika langkah normatif yang ditempu maka akan melalui sidang dipengadilan.
Ia menambahkan, yang dilakukan langkah persuasif atau jalan tengah yang dimediasi oleh Dirjen Penegakan Hukum KLH KLH RI. Ia berharap langkah ini dapat menyelesaikan kasus tersebut dan pihak perusahan mengganti semua kerugian yang terjadi akibat tumpahan minyak CPO sehingga terjadi kerusakan lingkungan dengan luas area 18000 hektar.
Diketahui, pada Desember 2018 lalu, kapal tugboat TT 57 yang dinakodai Sugut (33) menarik kapal tongkang milik PT Kebari Medan Segara bertolak dari Kabupaten Poso menuju Kota Baru Kalimantan. Karena kapal tugboat mati mesin dan saat irtu cuaca buruk , kedua kapal tersebut terbawa ganasnya ombak di kearah bibir pantai dan akhirnya karam. Tongkang yang dihatam ombak ke karang terus menerus akhirnya satu sekat palka penyimpan minyak kepala sawit bocor dan memuntahkan 3700 liter CPO hingga membuat perairan Batuaga tercemar.(nus)