Hadiri RDP Umum Komite I DPD-RI, Ali Mazi Jelaskan RUU Daerah Kepulauan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Gubernur Sultra H Ali Mazi diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) Umum Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas rancangan undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Kehadiran Ali Mazi dalam RDP Komite I DPD RI itu berdasarkan undangan sekertaris jendral Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor PU.04/208/DPDRI/2020 tertanggal 20 Januari 2020.
Narasumber dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan anggota DPD RI Basilio TA itu, yakni Gubernur Sultra H Ali Mazi SH dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dr Ir Muh Hudori MSi.
Ali Mazi menjelaskan, anatomi RUU Daerah Kepulauan terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal dengan Batang Tubuh RUU yang meliputi pertama ruang pengelolaan, yaitu Yurisdiksi dan Wilayah Pengelolaan, kedua urusan Pemerintahan yaitu Irisan Urusan dan Skala Kewenangan Tertentu serta yang ketiga Uang yaitu Formula dan Nominal, Pendanaan Khusus.
"Daerah Kepulauan yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan yang terdiri dari delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota, dan calon DOB yang memenuhi syarat sebagai provinsi kepulauan, kabupaten/kota kepulauan ditetapkan bersamaan dengan UU Pembentukan Daerah (Pemekaran)," imbuhnya.
Dimana sambung Ali Mazi, arah kebijakan pembangunan daerah kepulauan, meliputi perencanaan pembangunan RPJPD sebagai rencana induk pembangunan daerah kepulauan, sektor ekonomi kelautan prioritas serta sarana dan prasarana daerah.
"Rancangan Undang-undang (RUU) daerah kepulauan, sudah diagendakan untuk dibahas dalam Prolegnas 2020. Dimana Kemendagri telah memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU agar tidak bertentangan dengan UU 23/2014 serta disarankan juga untuk berkoordinasi degan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan," tutupnya.
Di waktu yang berbeda Wakil Ketua Komite I DPD-RI Fachrul Razi
selaku pimpinan rapat, meminta Gubernur Sultra selaku ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan degan seluruh Gubernur Provinsi Kepulauan, DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi beserta pemerintah untuk bersama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPRD.
"Pada prinsipnya anggota komite 1, memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi," pungkasnya. (m1)