Aliansi Masyarakat Desa La Kawoghe Demo Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Aliansi masyarakat Desa La Kawoghe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat( Mubar), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muna Barat, Kamis, (30/1/2020). Dalam aksinya mereka menuntut panitia Pilkades tingkat kabupaten untuk menyelesaikan sengketa Pilkades La Kawoghe sesuai aturan yang berlaku.
"Saya selaku jendral lapangan mendesak panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa Pilkades sesuai aturan yang berlaku", jelas Agus sebagai jendral lapangan.
Dia mengungkapkan ada sejumlah temuan yang dianggap mencederai Pilkades La Kawoghe. Diantaranya adanya pemilih yang memilih di dua desa berbeda yaitu Desa La Kawoghe dan Desa Tanjung Pinang.
"Kemudian ada beberapa wajib pilih yang dihalangi pada saat akan menyalurkan hak suaranya, serta adanya pemilih yang dihapus dalam DPT," ungkap La Ode Agus
Selain itu, La Ode Agus mengatakan bahwa ada masyarakat yang bukan wajib pilih Desa La Kawoghe memilih di La kawoghe. "Ini merupakan pelanggaran, jika dilihat dalam DPT memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh ketua panitia Pilkades Desa La Kawoghe," ungkapnya.
Agus juga mendesak panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk segera mempertemukan antara penggugat dan tergugat. Selain itu ia juga meminta kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk segera menjadwalkan pemilihan ulang sesuai aturan yang ada yang tercantum dalam peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 pada pasal 48 poin 3.
"Kami mendesak panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk segera mengkaji kembali surat penyelesaian tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat nomor 4 tahun 2017 pasal 47, menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan sengketa pemilihan kepala desa, bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukannya pengaduan oleh calon kepala desa.
Dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 bupati dapat mendelegasikan kepada PPTK untuk menindak lanjuti sejak laporan diterima sampai dengan proses perselisihan.(PO4)