Berita Terkini
Busel

Kementerian Tanggapi Somasi Warga Busel

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 31 Januari 2020 07:11 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Kementerian Tanggapi Somasi Warga Busel

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia menyikapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum masyarakat terkena dampak tumpahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di perairan Majapahit, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel).

Hal ini sesuai balasan surat kementerian nomor: Und/0010/D.N/Marves/I/2020), tertanggal 27 Januari 2020 dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Plt. Deputi Bidang Koodinasi Pengendalian Lingkungan dan Kehutanan, Neni Hendiarti dalam keterangan tertulis meminta kepada kuasa hukum masyarakat, Sarifudin Ihu, bersedia untuk menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi penyelesaian terkait kasus tumpahan minyak CPO tersebut, dengan tema materi, "Urgensi Somasi I tertanggal 10 Desember 2019" yang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020, bertempat di ruang rapat Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jalan, MH Tamrin, nomor 8 Jakarta Pusat, lantai 8.

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon pada saudara untuk menjadi narasumber. Tema yang akan disampaikan sebagaimana tertuang pada agenda acara terlampir," tulis Neni Hendiarti.

Tak hanya kuasa hukum masyarakat, kementerian juga meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Busel serta Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup terlibat sebagai pemateri.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum masyarakat terkena dampak, Sarifudin Ihu SH, mengaku tak bisa menghadiri pertemuan tersebut dengan alasan kendala teknis.

Ia menjelaskan, pertemuan yang dimaksud oleh Kemenko Kemaritiman itu merupakan tindak lanjut dari surat somasi tanggal 10 Desember 2019 lalu. Warga Kelurahan Majapahit dalam Somasinya yang intinya membahas penyelesaian sengeketa lingkungan hidup atas tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO).

"Kasus ini sudah bertahun-tahun namun belum ada penyelesaian hingga hari ini," kata Sarifudin.

Ia menambahkan, kini pihaknya masih menyusun alasan teknis berkaitan dengan ketidakhadirannya itu untuk diteruskan ke kementerian.

DLH Harap Pihak Perusahaan Ganti Rugi

--Butuh 10 Tahun Pemulihan Lingkungan Pasca Pencemaran CPO

Sebelumnya, masyarakat yang mengalami dampak tumpahan minyak kelapa sawit (CPO) menunggu kepastian hukum dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Kasus ini sudah ditandatangani Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Menurut Kepala DLH Busel Untung, sesuai pendapat para ahli yang dibentuk Dirjen Penegakan Hukum KLH RI, nilai restorasi atau pemulihan kerusakan lingkungan selama 10 tahun. Akibat dampak tumpahan minyak kepala sawit (CPO) di perairan Batauga mencapai ratusan miliar.

Untung menjelaskan, setelah beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak Dirjen Penegakan Hukum KLH RI pihak perusahaan menghadiri setelah di ultimatum.

Kata dia, pertemuan itu, Dirjen Penegakan Hukum KLH RI melalui para ahlinya menyampaikan kepada pihak perusahaan PT.Kebari Medan Segera. Bahwa berdasarkan hasil, penelitian dan verifikasi faktual kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tumpahan CPO tersebut nilai restorasi selama 10 tahun sebesar ratusan miliar.

"Nilai kompensasi kerugian korban masyarakat disekitar kawasan akibatnya terpapar tumpahan minyak CPO, kurang lebih Rp 3,5 miliar, " katanya.

Lanjut dia, sesuai penyampaian para ahli dan nanti pada pertemuan selanjutnya ditanggal 28 Januari, akan didengarkan pendapat dan penjelasan dari pihak perusahaan.

Ia menjelaskan, ada dua langkah penyelesaian kasus tersebut. Yakni secara persuasif dan normatif. Jika langkah normatif yang ditempu maka akan melalui sidang dipengadilan.

Ia menambahkan, yang dilakukan langkah persuasif atau jalan tengah yang dimediasi oleh Dirjen Penegakan Hukum KLH KLH RI. Ia berharap langkah ini dapat menyelesaikan kasus tersebut dan pihak perusahan mengganti semua kerugian yang terjadi akibat tumpahan minyak CPO sehingga terjadi kerusakan lingkungan dengan luas area 18000 hektar.

Diketahui, pada Desember 2018 lalu, kapal tugboat TT 57 yang dinakodai Sugut (33) menarik kapal tongkang milik PT Kebari Medan Segara bertolak dari Kabupaten Poso menuju Kota Baru Kalimantan. Karena kapal tugboat mati mesin dan saat irtu cuaca buruk , kedua kapal tersebut terbawa ganasnya ombak di kearah bibir pantai dan akhirnya karam. Tongkang yang dihatam ombak ke karang terus menerus akhirnya satu sekat palka penyimpan minyak kepala sawit bocor dan memuntahkan 3700 liter CPO hingga membuat perairan Batuaga tercemar.(nus)

Bagikan