Berita Terkini
Busel

Pembatalan Pilkades Banabungi Sah Secara Hukum

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 31 Januari 2020 07:07 WIB · 2 menit baca
Pembatalan Pilkades Banabungi Sah Secara Hukum
ILUSTRASI PILKADES

PUBLIKSATU, KENDARI - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari

menggelar sidang putusan perkara pembatalan Pilkades Banabungi Kecamatan

Kadatua Kabupaten Buton Selatan. Hasilnya majelis hakim pada pokok

putusan perkara menyatakan Surat Keputusan Bupati Busel Nomor 338 Tahun

2019 tentang Pembatalan Pilkades Banabungi adalah sah secara hukum.

"Pada hari ini Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 Wita,

putusan perkara pembatalan Pilkades Banabungi Kecamatan Kadatua

Kabupaten Buton Selatan selesai dibacakan. Pada pokoknya menyatakan

Surat Keputusan Bupati Busel Nomor 338 Tahun 2019 tentang Pembatalan

Pilkades Banabungi adalah sah secara hukum, " kata Anwar Tiha, S.H Kuasa

Hukum La Ode Ibrahim selaku Tergugat II Intervensi dalam pers realisnya.

Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 41/G/2019/PTUN Kdi itu dipimpin

oleh majelis hakim atas nama Ibu Nur Akti, S.H (Ketua), Rachmadi S.H

(anggota I), dan Nidaul Khairat, S.Hi, S.H., M.Kn (anggota II) di ruang

sidang PTUN Kendari, dihadiri oleh saya selaku kuasa Tergugat II

Intervensi, Imam Ridho Angga Yuwono dan Sumarlin La Mili selaku kuasa

Hukum Bupati Buton Selatan serta Bosman, SH, MH selaku Kuasa Hukum

Penggugat.

Dikatakan Anwar Tiha berdasarkan SK Bupati Busel Nomor 338 Tahun 2019,

pemilihan Kepala Desa Banabungi dialihkan pada tahun 2021.

Kedepan ia menyarankan agar panitia Pilkades untuk berhati-hati

mengambil tiap keputusan. Mestinya semua harus sesuai putusan mengacu

pada peraturan perundangan-undangan.

"Saran saya, agar panitia pemilihan kepala desa yang akan melaksanakan

Pilkades Banabungi Tahun 2021 harus berhati-hati menentukan pemilih yang

dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara. Agar

tidak terjadi kembali pembatalan hasil Pemilihan Kepala Desa," katanya.

(aga)