Pembatalan Pilkades Banabungi Sah Secara Hukum

PUBLIKSATU, KENDARI - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari
menggelar sidang putusan perkara pembatalan Pilkades Banabungi Kecamatan
Kadatua Kabupaten Buton Selatan. Hasilnya majelis hakim pada pokok
putusan perkara menyatakan Surat Keputusan Bupati Busel Nomor 338 Tahun
2019 tentang Pembatalan Pilkades Banabungi adalah sah secara hukum.
"Pada hari ini Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 Wita,
putusan perkara pembatalan Pilkades Banabungi Kecamatan Kadatua
Kabupaten Buton Selatan selesai dibacakan. Pada pokoknya menyatakan
Surat Keputusan Bupati Busel Nomor 338 Tahun 2019 tentang Pembatalan
Pilkades Banabungi adalah sah secara hukum, " kata Anwar Tiha, S.H Kuasa
Hukum La Ode Ibrahim selaku Tergugat II Intervensi dalam pers realisnya.
Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 41/G/2019/PTUN Kdi itu dipimpin
oleh majelis hakim atas nama Ibu Nur Akti, S.H (Ketua), Rachmadi S.H
(anggota I), dan Nidaul Khairat, S.Hi, S.H., M.Kn (anggota II) di ruang
sidang PTUN Kendari, dihadiri oleh saya selaku kuasa Tergugat II
Intervensi, Imam Ridho Angga Yuwono dan Sumarlin La Mili selaku kuasa
Hukum Bupati Buton Selatan serta Bosman, SH, MH selaku Kuasa Hukum
Penggugat.
Dikatakan Anwar Tiha berdasarkan SK Bupati Busel Nomor 338 Tahun 2019,
pemilihan Kepala Desa Banabungi dialihkan pada tahun 2021.
Kedepan ia menyarankan agar panitia Pilkades untuk berhati-hati
mengambil tiap keputusan. Mestinya semua harus sesuai putusan mengacu
pada peraturan perundangan-undangan.
"Saran saya, agar panitia pemilihan kepala desa yang akan melaksanakan
Pilkades Banabungi Tahun 2021 harus berhati-hati menentukan pemilih yang
dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara. Agar
tidak terjadi kembali pembatalan hasil Pemilihan Kepala Desa," katanya.
(aga)