Nara Hotel Gagal Lepas Saham Ke Publik, Ini Penjelasan Manajemen
Bagikan

PUBLIKSATU, Perusahaan properti PT Nara Hotel Internasional Tbk gagal melepas sahamnya ke pasar modal akhir pekan lalu. Pihak manajemen akhirnya bersuara terkait gagalnya melakukan IPO (Initial Public Offering). Kegagalan itu diduga perseroan akibat ulah oknum mafia pasar modal yang punya pengaruh negatif dan merusak iklim investasi di pasar keuangan.
Corporate Legal Director PT Nara Hotel Internasional Tbk Yudistira Putra Sakti mengatakan, gagalnya oknum yang berupaya menguasai saham Nara Hotel membuat penyerangan kembali melalui isu negatif.
“Ada upaya untuk menguasai saham IPO NARA lalu gagal, sehingga menyerang balik dengan memunculkan isu negatif. Nara memilih untuk memberikan porsi pooling ke Investor retail lantaran tak ingin harga saham dikontrol bandar,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima oleh Jawapos.com, Sabtu (8/2).
Menurutnya, pasar modal Indonesia adalah milik masyarakat, bukan segelintir pemodal raksasa yang dapat mengontrol emiten dan memanipulasi pasar.
Yudistira berharap praktik-praktik mafia pasar yang ingin menguasai saham lewat IPO seharusnya diberantas. Sebab, pasar modal merupakan milik masyarakat dan investor publik yang dapat menikmati hasil positif dari investasinya. Hal ini agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga dan senantiasa bertumbuh secara merata.
“Kami berharap keadilan dan regulator dapat segera membasmi oknum mafia-mafia pasar modal. Mari kita percayakan pada regulator yang berwenang menyelesaikan masalah ini,” tegas Yudistira.
Manajemen sebelumnya meyakini tata cara pemesanan surat penawaran umum pada 3 dan 4 Februari 2020 sudah sesuai syarat dan peraturan yang berlaku yaitu, setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya, serta memenuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi kelengkapan adminsitrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan.
Direktur Utama Nara Hotel Internasional Adrianus Daniel Sulaiman menyebutkan perusahaan telah adil dalam memberikan porsi saham kepada investor. Sebab, investor retail kerap tidak bisa membeli saham perusahaan yang IPO dalam jumlah besar karena dikuasai oleh bandar.
“Biasanya, orang membeli atau memesan saham pada IPO susah untuk mendapatkan saham. Sebab, hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau yang biasa disebut bandar,” ucapnya.
Menurutnya, ada kejanggalan dari investor yang melaporkan hal tersebut ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, dari total 631 investor, hanya 10 investor yang melakukan protes. Keinginan melantai di bursa agar masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama dengan investor skala besar lainnnya.
Sebagai informasi, IPO Nara Hotel dijadwalkan akan berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 7 Februari 2020. Nara Hotel berencana melepas dua miliar saham atau setara 20 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Adapun harga pelaksanaan IPO Rp 101 per saham. Perseroan mengincar dana Rp 202 miliar dari aksi ini.
Sayangnya rencana tersebut kandas, Bursa menunda IPO Nara Hotel. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan, penundaan IPO Nara Hotel lantaran banyaknya komplain dari para nasabah.
“Nara itu penundaan (IPO), bukan pembatalan. Ada yang komplain dari para nasabah yang mungkin kita mesti hati-hati melihatnya,” umgkap Inarno.
Inarno menyebutkan ada indikasi penjatahan saham terpusat atau pooling yang membuat pihak bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat keputusan tersebut. “Yang saya tahu adalah nasabah yang pooling,” ujarnya.
Sementara Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) II Fakhri Hilmi sudah menyampaikan surat penundaan IPO Hotel Nara kepada PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai penjamin efek pada Kamis, 6 Februari 2020.
Dalam surat bernomor S-3/PM.2/2020 OJK meminta agar sekuritas tidak melakukan distribusi saham Hotel Nara hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Tak lama berselang, pihak BEI pun juga memberi pengumuman bahwa IPO Nara Hotel ditunda. Penundaan pencatatan saham tersebut tertuang dalam surat No: Peng-00001/BEI.PP2/02-2020 tertanggal 6 Februari 2020.
“Bursa menunda pencatatan efek PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) hingga pengumuman lebih lanjut,” tulis surat yang ditandatangani oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. (JP)