Berita Terkini
Busel

Pemilikan Lahan di Tira Berpolemik

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 18 Februari 2020 15:15 WIB · 5 menit baca
Bagikan
Pemilikan Lahan di Tira Berpolemik
sertifikat tanah

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Proses pengurusan kepemilikan sertifikat lahan melalui program nasional (Prona) di Desa Tira, Kecamatan Sampolawa menuai polemik. Pasalnya, warga mempersoalkan status lahan di salah satu titik pemukiman di Dusun Kancura.

Adalah salah seorang warga La Jidun yang merasa keberatan atas hal tersebut. Ia menduga ada konspirasi yang melibatkan beberapa oknum pemerintah desa atas hal tersebut. Sebab dalam rapat awal mediasi itu tidak hadir pihak pemilik lahan. Mestinya kata dia harus dihadirkan.

Ia mengaku, ada lima buah rumah di Dusun Kancura, Desa Tira diminta membayar Rp 10 juta per rumah untuk transaksi jual beli. Jika tak disepakati maka lima rumah yang ada di atas lahan itu akan dibongkar.

"Sudah ditagih-tagih harus bayar. Saya curiga dan menduga ada konspirasi besar dalam pengurusan sertifikat tanah di desa kami yang cenderung merugikan warga," ujarnya.

Padahal pihaknya memiliki bukti wajib pajak atas lahan dan rumah di atas lahan itu. Sesuai UU Agraria juga ia sudah tempati lebih dari 20 tahun. Ia mengaku tiap tahun dibayarkan pajak.

Menurut Jidun, tidak ada keputusan hukum yang inkracht dari pengadilan. Ataupun dasar hukum atau aturan yang melandasi sehingga mengikat kedua belah pihak harus bersepakat dalam transaksi jual beli lahan yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun oleh pemilik rumah.

Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan upaya mencari kejelasan terkait status lahan tersebut. Dia juga sudah mengadu di tingkatan Pemkab Busel untuk mencari kepastian hukum atas lahan itu.

Dikatakan, tanggal 11 Februari 2020 sudah dimediasi pemerintah desa. Namun hasilnya ia menilai bukan mediasi yang ada, namun berdebat kusir. Pihak yang mengaku ahli waris dalam pertemuan itu tidak dihadirkan. Yang hadir hanya pihak kecamatan dan desa. Sudah dua kali mediasi dilakukan namun menurutnya tak ada kesepakatan.

Tak hanya itu, tambahnya, ada 23 di Dusun Kancura juga terjadi seperti itu. Pihak pemilik rumah harus membayar ke pemilik ahli waris yang sudah melakukan transaksi bayar 19 rumah sebesar Rp 1 juta per rumah. Padahal belum ada putusan hukum atau ketentuan yang mengikat.

Ia menduga ada konspirasi dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Tira yang cenderung merugikan warga.

Menurutnya, dalam pembayaran transaksi persetujuan jual beli disetujui Kades. Para warga yang memiliki rumah juga diminta duitnya juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak keberatan atas hal itu. Terkait hal itu La Jidun merasa keberatan.

"Saya berharap ada kepastian hukum dulu dan kejelasan baru ada tindak lebih lanjut. Tak sembarang main sepakat-sepakat saja dengan kesepakatan transaksi jual beli. Nah prosesnya saja belum jelas," harapnya.

Dikonfirmasi media ini Kades Tira La Tamrin mengaku, soal polemik itu merupakan urusan internal pemilik lahan dengan yang memiliki rumah diatas lahan tersebut. Ada kesepakatan yang dibangun antara pemilik lahan dengan pihak yang memiliki rumah diatas lahan itu.

"Ini tidak bisa kami intervensi karena urusan komitmen mereka dalam kesepakatan kedua belah pihak tidak melibatkan pemerintah desa. Saya hanya disedorkan untuk mengetahui bertanda tangan penyataan persetujuan kesepakatan yang dibangun kedua belah pihak,"ujarnya.

Menurutnya, itu merupakan kesepakatan antara pemilik lahan dengan pembeli dalam hal yang memiliki rumah diatas lahan dimaksud.

Ia menjelaskan hal ini sudah dua kali dilakukan rapat di Balai desa. Yang salah satu dalam rapat dihadiri Camat Sampolawa. Ia memastikan sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa tidak menginginkan menghilangkan hak-hak warga lain. Olehnya itu pihaknya hanya memediasi hal itu. Bukan mengintervensi.

Ia menjelaskan sehingga kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemilik rumah itu atas dasar kesepakatan bersama yang disaksikan pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat. "Ada semua berita acaranya, foto-foto rapat itu," katanya.

Setelah kesepakatan itu terjadi maka ini menjadi rujukan pemerintah desa sebatas mengetahui kesepakatan itu. Yang dilakukan oleh warga adalah kesepakatan bersama dalam transaksi jual beli.

"Setelah disepakati bersama kedua belah pihak kemudian disetorkan ke Pemerintah desa untuk mengetahui tentang kesepakatan mereka, "ujarnya.

Ia mengaku jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait hal itu. Ia mempersilahkan menempuh jalur hukum. Karena kepastian hukum bukan dari pemerintah desa.

"Jika pihak yang merasa keberatan dengan hal itu nanti akan diuji pembuktian dimeja persidangan. Kita juga sudah siapkan pengacara kalau sudah masuk ranah pengadilan, karena secara pribadi juga saya ada hak lahan itu," tegasnya.

Ia mengaku dalam rapat bersama tokoh masyarakat, BPD dalam rangka memediasi bukan memutuskan terkait pemilikan lahan yang menjadi polemik.

"Karena mereka masih keberatan makanya berlanjut ke tingkatan pemerintah daerah, " katanya.

Tamrin mengaku yang menyedorkan persetujuan kesepakatan jual beli tanah yang masuk dipihaknya baru empat rumah di Dusun Kancura. Ada juga surat pernyataan yang ditandatangani pemilik rumah agar tidak keberatan dengan hal tersebut.

"Jual belinya terlampirkan dalam kesepakatan jual beli antara yang memiliki rumah diatas lahan tersebut dengan pemilik lahan, " katanya.

Dia menjelaskan, jika ada yang keberatan dengan hal itu, ia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum sehingga bisa diuji coba pembuktian komplainya.

Ia menduga pihak yang komplen terhadap lahan tersebut sudah disusupi isu politik. Kata dia saat masa Letnan Abas saat itu seluruh warga yang bermukim di pegunungan dipindahkan turun ke pinggir jalan. Begitupun yang terjadi di Desa Tira.

"Hadir juga dalam mediasi itu Camat Sampolawa ada berita acara. Transaksi jual beli itu ada saksi saksinya. Hanya satu orang yang belum setuju berdasarkan kesepakatan tersebut," jelasnya. (aga)

Bagikan