Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tolak Usulan Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Bagikan

PUBLIKSATU, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan menolak usulan Komisi IX DPR tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kemenkeu menegaskan, justru kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, sejak 2014, BPJS Kesehatan selaku pelaksana program jaminan kesehatan nasional selalu mengalami kerugian atau defisit. Bahkan setiap tahun, defisit BPJS Kesehatan mengalami peningkatan.
“BPJS terus mengalami defisit dengan tren yang makin besar. Dan ini kita akui semua karena ini sudah fakta,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2).
Sri Mulyani menjabarkan, pada 2014 defisit dari BPJS Kesehatan mencapai Rp 9 triliun sebelum akhirnya disuntik oleh pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Lalu pada 2016, defisit BPJS Kesehatan membaik, hanya Rp 6 triliun.
Kemudian pada 2017, defisit dari BPJS Kesehatan kembali naik menjadi Rp 13 triliun. Selanjutnya pada 2018, defisitnya mengalami kenaikan kembali menjadi Rp 19 triliun.
“Tahun 2019 BPJS menuliskan surat kepada kami kalau estimasi defisitnya mencapai Rp 32 triliun,” ucapnya.
Sri Mulyani melihat, terus membengkaknya defisit BPJS Kesehatan dikarenakan rendahnya kesadaran peserta untuk membayar iuran. “Kita boleh mengatakan kepada semua, ‘Masyarakat bisa masuk ke RS’. Tapi nyatanya, sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya, yaitu dari sisi pembayaran,” tuturnya. (JP)