Salah Satu Kader Gerindra jadi Pengusul, Dasco: Mayoritas Tidak Dukung
Bagikan

PUBLIKSATU, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Namun banyak pihak menilai, DPR tak perlu terlalu mencampuri urusan privat rumah tangga, apalagi mengaturnya lewat undang-undang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mayoritas anggota fraksinya menolak RUU Ketahanan Keluarga. Namun, penolakan itu belum resmi disampaikan.
“Justru sebagian besar sudah menyatakan tidak mendukung. Tapi secara fraksi nanti akan diputuskan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/2).
Wakil Ketua DPR ini mengakui banyak kritik atas RUU Ketahanan Keluarga. Gerindra pun akan mengkaji RUU tersebut, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian lebih besar bagi kami, jadi akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU tersebut,” katanya.
Selain itu Dasco memastikan, fraksi akan memanggil anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul. Gerindra akan meminta Sodik Mudjahid menjelaskan inisiatinya itu.
“Jadi meminta klarifikasi kepada Pak Sodik sebagai pengusul RUU itu,” ungkapnya.
Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN, dan Endang Maria dari Golkar.
RUU tersebut mengatur tentang kewajian istri dalam rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (JP)