Berita Terkini
Muna

BPMD Mubar Ingatkan Kades Soal Mengganti Perangkat Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 28 Februari 2020 01:37 WIB · 2 menit baca
BPMD Mubar Ingatkan Kades Soal Mengganti Perangkat Desa
La Ode Tibolo

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Kadis BPMD Mubar, La Ode Tibolo mengingatkan para Kepala Desa yang baru saja dilantik di halaman kantor Bupati Muna Barat, Kamis 27/2/20 tidak langsung mengganti aparat desanya.

Tibolo mengatakan, pemberhentian bisa dilakukan Kades, jika perangkat desa periode sebelumnya tidak sesuai ketentuan. Salah satunya tidak melaksanakan tugas ataupun persyaratan ijazahnya tidak terpenuhi.

"Olehnya itu saya ingatkan sesuai penegasan dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak serta merta langsung mengganti perangkat desa. Untuk perangkat yang ada seyogyanya di SK kan dulu sambil menunggu penjaringan yang defenitif," tegasnya.

Lanjut Tibolo, pergantian perangkat desa diawali dengan surat kepala desa dipihak kecamatan dengan usulan pergantian perangkat. Dalam surat itu harus diuraikan secara jelas alasan pergantian.

"Pergantian perangkat desa harus ada persetujuan dari camat. Apabila dalam pergantian tersebut tidak ada ACC (Persetujuan) dari camat, dipastikan hal ini menjadi temuan dari pihak inspektorat," terangnya.

Tibolo menambahkan, apabila kepala desa arogan dan semena-mena melakukan pergantian aparatur pemerintahan yang ada didesanya, dipastikan yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa oleh tim inspektorat.

"Untuk perangkat desa yang masih aktif, saya ingatkan agar terus bekerja karena tidak langsung diberhentikan kecuali terkait empat unsur yakni, umur 60 tahun, tidak aktif di masa tugas perangkat desa, meninggal dunia dan atas permintaan sendiri," jelasnya.(PO4)