Berita Terkini
Busel

Pemkab Busel Ajukan Delapan Raperda

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 29 Februari 2020 16:46 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemkab Busel Ajukan Delapan Raperda
Sekda Busel, La Siambo menyerahkan dokumen delapan buah Raperda kepada Ketua DPRD Busel, La Ode Armada

PUBLIKSATU, BATAUGA - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengajukan delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas sesuai mekanisme di DPRD Busel.

Delapan Raperda yang diajukan itu adalah Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pajak Restoran, Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi menara telekomunikasi, Retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rencana induk pariwisata, kawasan tanpa rokok.

Salah satu tahapan rutinya yakni DPRD Busel menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian pidato penjelasan umum Bupati Busel di aula Gedung Lamaindo, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Sekda Busel Drs La Siambo mengatakan, keseimbangan antara sektor investasi dan penataan ruang strategis kawasan wilayah Busel.

Terkait pembahasan RTRW Pemkab Busel berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan. Busel telah memenuhi kewajiban DOB. Karena itu Pemkab menujukan komitmen bahwa untuk lebih serius memanfaatkan ruang yang maksimal dan efisien.

Siambo menjelaskan, Raperda pajak restoran merupakan salah satu kewenangan Daerah menarik retribusi fasilitas makanan dan minuman. "Pajak Restoran ini karena Busel telah menujukan adanya Restoran yang signifikan. Sehingga perlu penguatan dan penataan sehingga bisa dipungut sebagai PAD," kata Siambo mewakili penjelasan umum Bupati Busel.

Lanjut dia, Pajak Restoran ini sebagai pemenuhan kapasitas hukum dan daya paksa pemberlakuanya. Kebijakan perpajakan merupakan salah satu perhatian KPK yang berintegritas melalui jaringan internet.

Dijelaskan, terkait Raperda kekayaan fasilitas daerah diterbitkan untuk pengendalian untuk dipihaknya ketigakan. Dengan tujuan menarik PAD.

Raperda Telekomunikasi ini Pemkab, dalam upaya penertiban dan mengetahui jumlah menara telekomunikasi di Busel. Terkait Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan kawasan tanpa rokok dalam upaya mewujudkan stabilitas dan sikap disiplin sehingga tercipta kesadaran dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan.

Dijelaskan, terkait Raperda Pariwisata ini secara sistematis dan terpadu akan dilakukan pengelolaan. Sebagai bagian keterpaduan dari pembangunan integral nasional.

Dokumen Raperda itu selanjutnya, diserahkan ke empat fraksi DPRD Busel untuk dibahas sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Busel La Ode Armada mengatakan selanjutnya DPRD akan membahas delapan Raperda tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan kemudian diputuskan menjadi Perda.

"Selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan, " tutupnya. (BP/PS/man)

Bagikan