Berita Terkini
Busel

Delapan Raperda Buton Selatan Disahkan Jadi Perda

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 2 Maret 2020 18:28 WIB · 1 menit baca
Delapan Raperda Buton Selatan Disahkan Jadi Perda

PUBLIKSATU, BATAUGA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan telah menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan, Senin (02/03/2020).

Delapan Raperda yang disahkan menjadi Perda itu yakni, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pajak restoran, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi menara telekomunikasi, retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, rencana induk pariwisata, kawasan tanpa rokok.

Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi dan gabungan komisi, Ketua DPRD Busel, La Ode Armada menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan jadi Perda.

"Menerima dan menyetujui untuk menjadi Perda," kata La Ode Armada sambil mengetuk palu sidang.

Sementara itu Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani melalui Sekda La Siambo, berharap dengan ditetapkannya Raperda tersebut dapat menjadi spirit untuk pembangunan daerah.

"Seluruh pemangku kepentingan, agar melaksanakan Perda ini secara totalitas bukan hanya sebatas dokumen. Tapi dijadikan acuan sebagai tindakan untuk pembangunan daerah," kata La Siambo.

Seperti yang sudah dilansir media ini, La Siambo menjelaskan, terkait pembahasan RTRW Pemkab Busel berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan. Busel telah memenuhi kewajiban DOB. Karena itu Pemkab menujukan komitmen bahwa untuk lebih serius memanfaatkan ruang yang maksimal dan efisien.