Berita Terkini
Bombana

Dishub Bombana Ingin Ganti Tiga Perda

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 2 Maret 2020 15:00 WIB · 2 menit baca
Dishub Bombana Ingin Ganti Tiga Perda
Syahrun

PUBLIKSATU, BOMBANA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bombana berencana merevisi tiga peraturan daerah (Perda) terkait restribusi. Selain tidak relevan lagi, revisi bertujuan untuk meningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ketiga Perda yang bakal direvisi itu, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan, serta Perda Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Trayek.

Kepala Dishub Bombana, Syahrun ST mengatakan, revisi diusulkan karena tiga Perda itu merupakan prodak lama. Sehingga dinilai tidak relefan lagi dengan suasana atau kondisi Kabupaten Bombana saat ini.

“Semua Perda yang akan direvisi itu dibuat sekitar tahun 2012 dan 2013 lalu. Sudah sekitar tujuh sampai delapan tahun lalu. Dengan rentang waktu tersebut, tentuh sudah banyak perubahan yang mesti disesuaikan dengan kondisi Bombana saat ini,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Dinas Perindagkop Kabupaten Bombana ini mencontohkan perubahan atas Pelabuhan Penyeberangan Kasipute dan Tanjung Pising. Kata syahrun, operasional pelabuhan itu telah diserahkan dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat. (DirjenHubDat) Kepada Pemerintah Kabupaten Bombana.

"Olehnya itu, kita butuh revisi Perda lama terkait retribusi. Usulan ini kami prioritaskan tahun ini. Sebab kedepan, sektor–sektor perhubungan lainnya akan terus dikembangkan," paparnya

Syahrun memprediksi kalau revisi tersebut bisa diproses lebih cepat, maka bisa jadi Perda hasil revisi itu akan dijalankan tahun ini. "Selama ini terkendala pada Perda yang digunakan. Jika revisi dibuat cepat, maka akan terjadi peningkatan sumber PAD dari sektor perhubungan," tutupnya. (dar)