Berita Terkini
Baubau

Disdukcapil Baubau Hentikan Permanen Penerbitan Suket

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 4 Maret 2020 14:27 WIB · 1 menit baca
Disdukcapil Baubau Hentikan Permanen Penerbitan Suket
Arif Basari

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau resmi menghentikan penerbitan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik (e-KTP) terhitung sejak Senin 2 Maret 2020. Kebijakan ini atas perintah Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, mulai sekarang kita tidak lagi layani pembuatan Suket sebagai pengganti e-KTP itu. Makanya, kita menghimbau warga yang masih pegang Suket untuk datang menukarnya dengan e-KTP di kantor," ujar Kepala Disdukcapil Baubau, Arif Basari, dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut dia, saat ini stok blanko pun sangat memadai untuk melayani pembuatan e-KTP kepada masyarakat. Dalam dua bulan terakhir, pihaknya mendapat 5.000 keping blanko e-KTP dari Kemendagri.

"Jadi, untuk blanko ini sudah tidak ada lagi masalah. Kalau menipis kita pergi ambil lagi di Kemendagri," ungkap mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Baubau ini.

Arif menambahkan, saat ini, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi pentingnya memiliki e-KTP terutama kepada warga. "Kita bertekad data kependudukan di Kota Baubau sudah tertib semua pada 2024 mendatang," pungkasnya.(exa)