Berita Terkini
Muna

Pemda Mubar Larang Kades Ganti Perangkat Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 11 Maret 2020 01:07 WIB · 1 menit baca
Pemda Mubar Larang Kades Ganti Perangkat Desa
Nasir Kola

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten Muna Barat(Mubar) melarang kepala desa mengganti perangkat desa, sebelum adanya petunjuk teknis tentang pergantian tersebut.

Asisten I Pemda Mubar, Nasir Kola mengatakan, larangan ini telah disampaikan kepada seluruh kades melalui surat resmi, yang disampaikan Senin 17 Februari 2020 lalu, bersamaan upacara bendera di halaman kantor Bupati Mubar.

"Surat ini menegaskan kepada kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan," ungkap Nasir Kola.

Selain surat tersebut, kata Nasir Kola, Pemkab Mubar berencana akan memberikan surat susulan atas penegasan surat pertama yang telah dikirim sebelumnya.

"Surat susulan tersebut, tentang larangan mengganti perangkat desa sambil menunggu petunjuk pimpinan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

Selain itu, Nasir mengatakan surat yang dikirim itu juga memerintahkan kades, untuk berkonsultasi dengan instansi teknis terkait jika ingin mengganti perangkat.

"Wajib berkonsultasi dengan instansi teknis dan camat serta mendapatkan rekomendasi tertulis, dari camat atas nama bupati sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat," pungkasnya.