Nasional

Jokowi Diminta Gandeng KPK Untuk Pilih "Gubernur" IKN, CESPELS Beberkan Bukti Dugaan Korupsi Ahok

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 12 Maret 2020 05:33 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Jokowi Diminta Gandeng KPK Untuk Pilih "Gubernur" IKN, CESPELS Beberkan Bukti Dugaan Korupsi Ahok

PUBLIKSATU - Presiden Joko Widodo didesak untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menentukan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).

Desakan itu muncul dari Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun.

Ubedilah mengatakan, salah satu calon 'Gubernur' IKN yang telah disampaikan Presiden Jokowi kepada publik memiliki rapor merah di KPK. Sosok yang dimaksud Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini ialah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ubedilah, sosok Ahok yang dicalonkan sebagai 'Gubernur' IKN menuai pro dan kontra. Namun lebih cenderung dipandang berpotensi negatif dari masyarakat Indonesia.

"Tentu bukan sekadar karena Ahok pernah terbukti dimuka hukum telah melakukan penistaan agama sehingga ia dipenjara, tetapi berdasarkan laporan tahun 2017 ke KPK terkait Ahok masih melekat perkara dugaan korupsi yang belum ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

Ubedilah pun membeberkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Ahok dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Pertama kata Ubedilah, Ahok diduga telah mengubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated.

Bagikan