Pemkab Buton Kucurkan Bantuan Parpol Rp 420 Juta Pertahun
Bagikan

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengalokasikan bantuan dana hibah kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten sebesar Rp 420 juta pertahun.
Sebanyak 10 partai Politik pada pemilu periode 2019-2024 berhak mendapatkan dana itu salama lima tahun.
"Kalau Pemilu 2019 sampai 2024 itu jumlah partai politik yang mendapatkan bantuan di Pemda yang duduk di DPRD sebanyak 10 Partai Politik," ujar kepala Badan Kesbangpol Buton, Nur Iskandar melalui Kabid Bina Indeologi Wawasan Kebangsaan dan Politik, Markus saat ditemui Publiksatu.co, Selasa (18/3/2020).
Markus menjelaskan besarnya dana untuk setiap partai itu berbeda-beda. Tergantung banyaknya suara sah yang diperoleh setiap partai dalam pemilu. Setiap suarah sah dinilai sebesar Rp 8338.
"Kemudian diberikan bantuan per suara. Nilai per suaranya itu satu suara dinilai Rp 8.338. Dari totol suara dari hasil pemilu tahun 2019," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan tujuan dari pemberian bantuan itu dalam rangka pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.
"Pendidikan politik seperti misalnya melakukan konsolidasi, kemudian melalukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian kegiatan-kegiatan lainnya seperti yang tertulis dalam Undang-undang Partai Politik No 2 Tahun 2011," ujarnya.