Berita Terkini
Sultra

BI Karantina Uang Sebelum Diedarkan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 19 Maret 2020 14:18 WIB · 2 menit baca
BI Karantina Uang Sebelum Diedarkan
Ilustrasi uang. (Foto JPNN.com)

PUBLIKSATU, KENDARI - Semakin bertambahnya pasien yang terinveksi Virus Corona membuat semua orang semakin waspada. Apalagi beberapa waktu lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan, Virus Corona baru bisa bertahan pada uang kertas selama beberapa hari dan menularkan kepada manusia.

Merespon hal tersebut, Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah cepat guna mencegah penyebaran virus Corona di tanah air. Langkah tersebut, yakni dengan melakukan karantina setoran uang yang diterima dari perbankan atau penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) selama 14 hari.

Hal yang sama juga dilakukan pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Sultra, Surya Alamsyah mengatakan, pihaknya diarahkan untuk meningkatkan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3).

"Karantina dimulai sejak 16 Maret 2020. Cara yang kami lakukan uang rupiah diplastikkan walaupun belum cukup 10 brood. Himbauannya agar semua uang dimasukan ke plastik transparan dan teknis kerja K3 terus kami terapkan," jelas Surya, Rabu (18/3).

Katanya, setelah uang dikarantina, dilanjutkan dengan proses penyemprotan dan disterilkan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali ke masyarakat. Langkah ini turut melibatkan perbankan untuk memperhatikan aspek K3, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun perangkat dalam kegiatan pengolahan uang rupiah.

"Kami memgikuti himbauan pemerintah untuk social distancing, dengan menutup layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling dan penukaran uang rusak. Serta uang palsu bagi masyarakat mulai sejak tanggal16 Maret sampai dengan waktu yang belum ditentukan," urainya.