Hari Kerja ASN Busel Diusulkan Enam Hari

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Sekab Busel, Drs La Siambo berjanji bakal mengusulkan ke Bupati agar merubah Perda tentang hari kerja dan disiplin jam kerja bagi PNS. Ini pasca tak dianggarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Busel pada APBD tahun 2020.
Tahun 2018 lalu Pemkab Busel kembali memberlakukan lima hari kerja hingga saat ini. Pemberlakuan lima hari kerja terhadap pelayanan publik serta tingkat kedisiplinan kehadiran ASN.
Sebelumnya, mulai 1 Agustus 2017 kembali enam hari kerja. Hal ini berdasarkan Perbub Busel Nomor 21 tahun 2017 tentang hari kerja dan disiplin jam kerja bagi PNS dan pegawai tidak tetap di lingkup Pemkab Busel dicanangkan pelaksanaan enam hari kerja terhitung mulai 1 Agustus 2017.
Pelaksanaan enam hari kerja ini, waktu efektif sebanyak 37,5 jam per minggu di luar waktu istrahat dan olahraga. Jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30-14.00 Wita, Jumat pukul 07.30 Wita, istrahat 11.30-13.00 Wita dan pukul 14.00 pulang kerja.
Sementara Sabtu masuk 07.00-13.30 Wita. Rencananya akan kembali memberlakukan enam hari kerja karena tak dianggarkan APBD tahun 2020 ini terkait TPP dan Lauk Pauk.
La Siambo mengatakan, pasca kunjungan dinas Bupati Busel di Kendari pihaknya akan mengusulkan penerbitan Perbub soal pemberlakuan enam hari kerja.
"Setelah Bapak Bupati pulang dari Kendari segera kami usulkan untuk perubahan pemberlakuan hari kerja PNS. Karena baik LP dan TPP tidak ada dianggarkan APBD tahun 2020 ini," katanya dalam forum dengar pendapat DPRD, Pemkab Busel, dan massa aksi Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur) diaula Lamaindo, kemarin.