Tafdil Larang Pegawai Keluar Daerah, Kendari dan Konawe Masuk Daftar
Bagikan

PUBLIKSATU, BOMBANA - Bupati Bombana H Tafdil menerbitkan larangan bagi pegawainya jika berpergian keluar daerah. Larangan tidak hanya mengincar pada aparatur sipil negara (ASN), tapi berlaku pula untuk pegawai honorer.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bombana nomor 420/553/2020 tentang Pencegahan Corona atau COVID-19. Larangan mulai disebar atau dispublikasikan sejak Minggu (18/3) oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bombana di sejumlah media sosial.
Tidak cuma pegawai, Tafdil ikut menugasi para camat, lurah hingga kepala desa agar memantau warganya bila berpergian keluar daerah. Pantauan diberlakukan agar memudahkan identifikasi warga, bila terdapat gejala yang mengarah pada Covid-19
Dalam edaran itu, ikut diliris sejumlah daerah yang masuk kategori larangan. Antara lain daerah Bali, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jateng hingga Jatim. Wilayah Sumatera, yakni Riau, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan hingga Kepulauan Riau.
Untuk Kalimantan tertera hanya Kalimantan Barat. Sedangkan bagian Sulawesi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara hingga dua daerah di Sulawesi Tenggara, yaitu Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, juru bicara satgas pencegahan virus Covid-19 Kabupaten Bombana dokter Sunandar mengatakan Bombana selalu siaga sejak dibentuk Satgas 16 Maret lalu.
Meski belum ada warga Bombana yang teridentifikasi positif Corona, namun satgas sudah mengawasi sejumlah warga yang harus dipantau alias Orang Dalam Pemantauan (ODP).