Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Buton Divonis 20 Tahun Penjara

PUBLIKSATU - Seorang ayah, JE alias LD (40) warga Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Humas Pengadilan Negari Pasarwajo, Andi Eddy Viyata menjelaskan dari fakta persidangan, JE alias LD (40) terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Dari fakata-fakta di persidangan, terus ini juga mungkin anak kandung, terus sudah berkali-kali, itulah faktor yang memberatkan dia," ujar Andi Eddy Viyata yang juga wakil ketua pengadilan Negeri Pasawajo saat ditemui Publiksatu.co diruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).
Berkaca kasus ini, Andi menilai banyak faktor yang dapat mempengaruhi orang untuk berbuat tindakan kriminal. Misalnya, mental dan prilaku setiap individu. Terlebih dibl bidang ke agamaan.
Meski pihak terkait telah berupaya yang untuk mencegah tindak kriminal kalangan masyarakat, namun terkadang fakta yang terjadi di lapangan berbeda.
"Terkadang di lapangan beda. Karena faktor apa, lingkungan, faktor dari luar. Habis minum. Itulah kadang kala yang mempengaruhi mereka. Lingkungan sekeliling mereka," ujarnya.
Untuk diketahui aksi JE alias LD (40) terkuak saat korban memberitahukan peristiwa tersebut ke keluarganya.