Berita Terkini
Nasional

Pemda Boleh Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19 Tapi Harus Didasari Kajian Kondisi Daerah

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 30 Maret 2020 03:34 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemda Boleh Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19 Tapi Harus Didasari Kajian Kondisi Daerah

PUBLIKSATU - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran bernomor 440/2622/SJ mengenai pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, serta menindaklanjuti Kepres 9/2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan virus corona dan Permendagri 20/2020 tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Pemda dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten, kota, provinsi,” tulis Tito dalam surat edaran yang diterbitkan Kemendagri, Minggu (29/3).

Penetapan status tanggap darurat corona ini harus didasari dengan kajian mengenai kondisi daerah setempat dalam penanganan wabah Covid-19.

“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid-19,” ujarnya.

Tito juga menegaskan dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan beberapa langkah arahan pemerintah.

Bagikan