Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar Resmi Ditetapkan, Jokowi: Para Kepala Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri-sendiri

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 31 Maret 2020 23:34 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Resmi Ditetapkan, Jokowi: Para Kepala Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri-sendiri

PUBLIKSATU - Langkah pemerintah untuk menangani pandemik virus corona (Covid-19) telah diubah menjadi Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo salam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," sambungnya.

Lebih lanjut, presiden dua periode ini menjadikan tiga regulasi sebagai landasan hukum penerapan PSBB. Pertama adalah Undang-Undang 6/2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Perppu dan Keppres.

"Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," terang Jokowi.

Atas dasar hukum tersebut, Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menaatinya.

Bagikan