Sultra Batasi Intensitas Kapal Penumpang

PUBLIKSATU, KENDARI - Penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020, tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease (Covid-19).
Dimana, dalam surat edaran tersebut, telah diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi pemerintah daerah. Akan tetapi, pemerintah daerah bukan dengan seenaknya melakukan penutupan pelabuhan penyeberangan, namun harus terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Letkol Marinir Benyamin Ginting menjelaskan, saat ini untuk pemberangkatan kapal angkutan penumpang, memang dilakukan pembatasan bukan ditutup. Hanya dibatasi.
"Terkait penutupan pelabuhan memang dasarnya menjadi kewenangan pusat. Akan tetapi, untuk pembatasan kapal penumpang itu menjadi kewenangan daerah. Saat ini juga beberapa perusahaan sudah mengurangi armadanya. Seperti halnya kapal malam yang awalnya dari dua kali dalam seminggu menjadi satu kali. Ada juga kapal yang empat kali dalam perminggunya menjadi tinggal dua kali," terangnya.
Pembatasan ini, lanjutnya, khusus kapal penumpang. Sedangkan kapal barang dan kapal logistik tidak ada pembatasan. Karena pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang, tetapi juga angkutan barang serta logistik masyarakat dan supply obat-obatan.
"Jadi pembatasan hanya khusus kapal penumpang, sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebenarnya sudah ada surat edaran dari pusat mengenai pengurangan penggunaan armada kapal. Karena biasanya pada kapal umum terjadi penumpukan orang atau penumpang," jelasnya.