Untuk Pemda, Realokasi APBD Harus Sesuai Instruksi Presiden
Bagikan

PUBLIKSATU - Kementerian Dalam Negeri memastikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah bisa diberikan jika memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo.
Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Syafrizal menerangkan, instruksi itu terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang direalokasi untuk tiga kegiatan utama penanganan Covid-19.
"Pemerintah daerah juga harus menghitung, karena sudah ada instruksi untuk melakukan realokasi (APBD) bagi pemda, bagi tiga kegiatan utama bagi pemda," ujar Syafrizal saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/4).
Adapun untuk tiga instruksi yang dimaksud adalah, alokasi anggaran untuk pemenuhan alat-alat kesehatan, anggaran untuk menghidupkan industri yang mensuport penanganan Covid-19, serta anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat melalui Bansos.
"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Bapak Mendagri (Tito Karnavian) dan sesuai surat edaran Mendagri. Anggaran ini harus sesuai dengan komitmen perubahan anggaran yang sudah dialokasi," pungkas Syafrizal. (rmol)