Pemerintah Restui Sejumlah Daerah Berlakukan PSBB, Masyarakat Diminta Tetap Di Rumah
Bagikan

PUBLIKSATU - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah semakin melebar hingga Sabtu (18/4) hari ini. Sebab, pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan restu lagi ke sejumlah daerah.
Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru (Covid-19), Achmad Yurianto menerangkan, sudah ada 17 daerah yang diberikan izin penerapan PSBB.
Diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Sumedang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Kota Tegal.
"Sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," ditegaskan Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).
Adapun untuk pemberlakuannya, di DKI Jakarta telah resmi diterapkan PSBB sejak 10 April lalu. Di mana, kebijakan ini akan berlaku selama 2 pekan hingga 23 April, namun bisa diperpanjang.
Kemudian, di sejumlah daerah di Jawa Barat, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April. Untuk di kota Pekanbaru, Riau, telah diberlakukan PSBB sejak 17 April kemarin.
Sementara, di wilayah Tangerang Raya, Banten, resmi memberlkukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei. Beberapa daerah lain juga diperkirakan akan menyusul penerapan status PSBB. Di antaranya, Kota Makassar pada 24 April hingga 7 Mei.