Berita Terkini
Busel

Sebulan WFH, Seluruh ASN Buton Selatan Diwajibkan Masuk Kantor 22 April

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 20 April 2020 21:42 WIB · 2 menit baca
Sebulan WFH, Seluruh ASN Buton Selatan Diwajibkan Masuk Kantor 22 April
Ilustrasi PNS

PUBLIKSATU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) akhirnya diwajibkan masuk kantor pada 22 April 2020. ASN dan PTT Busel itu terhitung sudah satu bulan melakukan Work from home (WHF) atau kerja dari rumah sejak 23 Maret lalu.

Hal ini merujuk pada Intruksi Bupati Buton Selatan Nomor 458 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Dalam surat tersebut ASN Busel diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak pada saat masuk kerja.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terkait disiplin kehadiran kepada aparatur di lingkungan unit kerjanya dan selanjutnya melaporkan secara online kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 22 April 2020, paling lambat Pukul 10.00 WITA melalui Link https://bit.ly/laporankehadiranpnsbusel.

"Kepala OPD yang tidak melaporkan kehadiran aparaturnya maka akan menjadi bahan selanjutnya untuk disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian," tertulis dalam Instruksi Bupati Busel itu yang ditandatangani Sekda Busel, La Siambo.

"Apabila terdapat kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN di lingkungan Instansi pemerintah maka akan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

Berdasarkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin.

Untuk diketahui, instruksi Bupati Busel itu juga merajuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.