Nasional

Dilema Kebijakan Pembatasan Transportasi Umum, Pengamat: Pergerakan Orang Dari Perkotaan Kembali Ke Daerah Tidak Bisa Dihentikan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 11 Mei 2020 04:55 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dilema Kebijakan Pembatasan Transportasi Umum, Pengamat: Pergerakan Orang Dari Perkotaan Kembali Ke Daerah Tidak Bisa Dihentikan

PUBLIKSATU - Kebijakan pembukaan kembali moda transportasi di tengah pandemik Covid-19 tak melulu dianggap negatif.

Menurut pengamat transportasi Darmaningtyas, kebijakan tersebut justru akan menghindari upaya masyarakat untuk menggunakan transportasi ilegal.

"Selama ada pembatasan operasional transportasi umum, bukannya tidak ada pergerakan, tetap ada tapi menggunakan transportasi ilegal dan ini jauh lebih berbahaya dibandingkan menggunakan angkutan resmi yang memenuhi kriteria atau protokol kesehatan dan bisa dikontrol pemerintah," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Minggu (10/5).

Pergerakan orang-orang terutama di perkotaan kembali ke beberapa daerah, menurut Darmaningtyas, tidak bisa benar-benar dihentikan. Ada berbagai kelompok yang memang harus melakukan pergerakan, terutama mereka yang sudah tak memiliki mata pencaharian.

"Memang kebijakan ini cukup dilematis. Kalau benar-benar dinonaktifkan, akan banyak kendaraan ilegal yang lebih berbahaya. Tapi ketika dibuka seperti sekarang, masyarakat seakan-akan diperbolehkan mudik. Padahal kan sudah ada kriterianya dari Gugus Tugas Covid-19," kata Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penyedia transportasi, memang menjalankan apa yang menjadi kriteria dari Gugus Tugas Covid-19. Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 4/2020, setidaknya ada tiga kriteria dan syarat seperti surat tugas dan hasil tes negatif Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat.

"Tinggal bagaimana kriteria tersebut dikontrol, protokol kesehatan harus dijalankan oleh para penyedia angkutan. Dengan demikian, pergerakan orang jadi bisa lebih terpantau dan screening juga bisa dilakukan," ujarnya.

Bagikan