MA akan Layani Hak Uji Materi Perpres Kenikan Iuran BPJS Kesehatan

PUBLIKSATU. JAKARTA. Walaupun tidak mempersoalkan terbitnya Perpres 64/2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, namun Mahkamah Agung (MA) tetap melayani permohonan uji materi jika terdapat masyarakat yang merasa keberatan dan ingin menggugat.
“MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (12/5).
Begitu sebaliknya MA tidak mempersoalkan diterbitkannya Perpres yang mengatur terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan. MA yakin aturan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.
“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” kata Andi.
MA, kata Andi, tidak akan mencampuri kewenangan Presiden dengan diterbitkannya aturan baru soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. sebab hal itu merupakan wilayah kewenangan pemerintah.
“Presiden dalam membuat Perpres yang baru, tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab kalau iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 yang lalu,” ujar Andi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).(jpnn)