Berita Terkini
Nasional

Said Didu Diperiksa 12 Jam Terkait Laporan LBP

Oleh Admin Publiksatu · Sabtu, 16 Mei 2020 13:27 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Said Didu Diperiksa 12 Jam Terkait Laporan LBP

PUBLIKSATU. JAKARTA. Bareskrim Polri bekerja maraton merampungkan pemeriksaan Muhammad Said Didu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pemeriksaan perdana itu Said Didu diperiksa penyidik sekitar 12 jam. Said Didu hadir di Bareskrim pukul 10.45 WIB. Pemeriksaan baru bisa rampung pukul 22.20 WIB.

Usai diperiksa, Said Didu mengaku telah menyampaikan segala yang dia ketahui kepada penyidik. “Saya disambut baik penyidik, dan menyampaikan apa adanya. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang,” kata Said Didu diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini juga menyebut penyidik sangat kooperatif. Karena dalam pemeriksaan itu, dia diperkenankan istirahat salat dan diselingi buka puasa.

Ketika ditanya mengapa pemeriksaan bisa lama, Said mengaku dia harus menjelaskan secara jelas kepada penyidik soal apa yang dia ketahui terkait kasus yang menimpanya. “Saya menganggap ini kan persepsi. Karena itu, menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematika. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta,” sambung Said Didu.

Said Didu menuturkan, persepsi yang dia maksud, berkaitan perkataan yang dianggap Luhut sebagai bentuk pencemaran nama baik. “Persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang menjadi problem adalah mungkin ada yang memotong, sehingga maknanya menjadi beda,” beber Said.

Said Didumenuturkan, maksud dari kalimat yang terpotong adalah ucapannya ketika diwawancara di salah satu channel YouTube. “Iya (maksud ke kalimat di YouTube),” kata Said. (jpnn)

Bagikan