Nasional

Refleksi 22 Tahun Demokrasi, Aktivis 98: Rapor Pemberantasan KKN Dan Penegakan Hukum Nilainya C-

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 24 Mei 2020 03:49 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Refleksi 22 Tahun Demokrasi, Aktivis 98: Rapor Pemberantasan KKN Dan Penegakan Hukum Nilainya C-

PUBLIKSATU - Net Aktivis 98 sekaligus Mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIP UI Herzaky Mahendra Putra menilai rapor untuk pemberantasan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan penegakan hukum saat ini masih mendapat nilai C-.

Penilaian itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Refleksi 22 Tahun Demokrasi: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Jumat (22/5). Herzaky memaparkan ada dua inti dari enam hal yang menjadi tuntutan reformasi pada tahun 1998.

“Ada dua poin agak berat padahal ini core of the core. Pemberantasan KKN dan supremasi hukum. Nilainya C, hampir nggak lulus,” tukas dia.

Seperti yang diketahui, mahasiswa menyuarakan enam tuntutan yang menjadi agenda reformasi pada tahun 1998.

Keenam tuntutan tersebut terdiri dari penegakkan supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan Soeharto dan kroni-kroninya, amandemen konstitusi, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI dan Polri), dan pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dari enam tuntutan tersebut, Herzaky mengungkapkan bahwa keberadaan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi sempat memberikan harapan besar. Tapi, kini ia melihat harapan itu mulai meredup melihat berbagai realita yang ada.

Aktivis HMI ini menilai, pemberantasan KKN dan penegakkan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Bagikan