Nasional

Menkes Terbitkan Aturan Baru Penanganan Covid-19, Politisi PAN: Tetap Berhati-hati, Perang Melawan Corona Belum Usai

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 26 Mei 2020 00:01 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Menkes Terbitkan Aturan Baru Penanganan Covid-19, Politisi PAN: Tetap Berhati-hati, Perang Melawan Corona Belum Usai

PUBLIKSATU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol normal baru (The New Normal) untuk perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus Corona baru atau Covid-19 di tanah air.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai tidak ada yang baru dalam aturan protokol The New Normal tersebut.

Pasalnya, aturan menggunakan masker, menjaga jarak, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor sudah diberlakukan beberapa bulan terakhir.

"Saya tidak menemukan sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa. Sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin (25/5).

Menurut Saleh Daulay, ada lima poin penting yang dinilai akan memiliki konsekuensi jika aturan tersebut diberlakukan.

Pertama soal pengecekan suhu ketika masuk kerja. Aturan ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. Namun, apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan.

Bagikan