Nasional

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Covid-19, Kejaksaan Agung Diminta Optimalisasi Pengawasan, FITRA: Pemda Juga Harus Publikasikan Anggaran Yang Digunakan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 26 Mei 2020 05:02 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pentingnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Covid-19, Kejaksaan Agung Diminta Optimalisasi Pengawasan, FITRA: Pemda Juga Harus Publikasikan Anggaran Yang Digunakan

PUBLIKSATU - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kejagung 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat edaran diterbitkan untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibawarta, memandang perlu ada pengawasan ketat. Dia pun setuju dengan langkah Kejaksaan Agung itu.

Bambang menilai, SE tersebut bisa mencegah pelanggaran dan penyelewengan di lapangan sehingga meminimalisir masalah. SE Jaksa Agung itu juga akan efektif dan efesien untuk mengelola anggaran Covid-19.

“Kalau masih ada pelanggaran, bahkan itu dilakukan oleh para jaksa, maka itu harus ditindak tegas sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Yaitu untuk menindak tegas para jaksa yang main-main, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar hukum," ujar Bambang, Senin (25/5).

Lanjut Bambang, pengawasan juga harus datang dari masyarakat dan media. Sehingga pengelolaan dan penyaluran anggaran Covid 19 bisa dipantau secara seksama.

"Pemerintah harus terus mengawasi dan melayani masyarakat dengan baik. Pemerintah harus terus meningkatkan transparansi, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat yang lebih luas. Konsolidasi dan kordinisai di pemerintahan pun harus terus diperbaiki," katanya.

Bagikan