Berita Terkini
Nasional

Lima Daerah di Sultra Bisa Melaksanakan Kegiatan Produktif, Ini 102 Daerah Lain di Indonesia

Oleh penyunting · Minggu, 31 Mei 2020 16:42 WIB · 1 menit baca
Lima Daerah di Sultra Bisa Melaksanakan Kegiatan Produktif, Ini 102 Daerah Lain di Indonesia

PUBLIKSATU -JAKARTA. Presiden menyetujui lima kabupaten di Sultra bersama 102 kapubupaten atau kota di Indonesia ditetapkan sebagai zona hijau penyebaran Covid-19 yang bisa melaksanakan kegiatan produktif, yaitu Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Ke nawe Utara dan Konawe Kepulauan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menetapkan 102 kabupaten atau kota sebagai zona hijau penyebaran Covid-19. Penetapan ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo per 29 Mei 2019.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, daerah yang masuk zona hijau itu nantinya bisa membuka aktivitas pada beberapa sektor dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Doni menyampaikan hal itu saat menggelar keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (30/5).

"Bapak Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten atau kota yang berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19," terang Doni.

Namun, kata Doni, pemerintah daerah yang masuk zona hijau perlu menjalin komunikasi dengan pakar kesehatan, sebelum membuka aktivitas pada beberapa sektor.