Nasional

Pakar Politik Dan Hukum UNJ: Kasus Ruslan Buton Kritikan Biasa, Tidak Ada Aspek Pidananya

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 1 Juni 2020 06:59 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pakar Politik Dan Hukum UNJ: Kasus Ruslan Buton Kritikan Biasa, Tidak Ada Aspek Pidananya

PUBLIKSATU - Pemerintahan Joko Widodo diharapkan lebih mengutamakan membuat kebijakan untuk menyejahterakan rakyat dibanding sibuk memperkarakan pengkritik pemerintah.

Hal itu disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam yang miris melihat penangkapan terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton.

"Kasus yang menimpa Ruslan Buton menurut saya kritikan biasa, tidak ada aspek pidananya, kecuali dicari-cari kasus yang lain," ucap Saiful Anam seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).

Saiful menilai, kritik seharusnya dijadikan pemacu pemerintah untuk melakukan pembenahan diri atas kebijakan yang dikeluarkan agar tidak membebankan rakyatnya sendiri. Sebab, siapapun berhak memberi kritik kepada pemerintah yang tengah berkuasa.

"Siapapun warga negara berhak mengkritik pemerintah dan wajar apabila warga negara menuntut pemimpinnya mundur, tidak ada salahnya, kecuali ia melakukan gerakan penggulingan secara inkonstitusional, baru itu melanggar perundang-undangan," jelas Saiful.

"Sebaiknya pemerintah lebih disibukkan dengan pembenahan kebijakan untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan lebih mengutamakan penangkapan terhadap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah," pungkas Saiful. (rmol)

Bagikan