Nasional

Perppu Pilkada 2020 Tak Mengatur Hambatan Di Tengah Pandemik Covid-19, Syamsuddin Radjab: Kenapa Kita Tidak Berani Melakukan E-voting?

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 1 Juni 2020 01:51 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Perppu Pilkada 2020 Tak Mengatur Hambatan Di Tengah Pandemik Covid-19, Syamsuddin Radjab: Kenapa Kita Tidak Berani Melakukan E-voting?

PUBLIKSATU - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo dipersoalkan.

Menurut pengajar politik hukum Pascasarjana Universitas Pancasila dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Syamsuddin Radjab, Perppu Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang itu secara norma tidak diperlukan.

"Tiga Pasal di dalam Perppu sudah ada di Undang-Undang Pilkada," katanya dalam diskusi webinar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI), Sabtu (31/5).

Ia mengatakan, Pemerintah memasukkan Pasal 120 yang memuat tentang frasa bencana nonalam yang dicantumkan dalam bentuk gangguan lainnya.

Di sisi lain, rancangan UU Pilkada tak mengantisipasi bencana sebelum pemungutan suara seperti pandemik Covid-19 ini.

Justru, kata dia, yang diatur bencana atau gangguan pasca pemungutan suara di BAB XVI Undang-Undang yang kemudian dikenal pemilihan lanjutan atau susulan.

Dalam Pasal 122 A yang berisi Ayat (1) mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga.

Bagikan