Berita Terkini
Sultra

Soal Pergub Penanganan Covid-19 di Sultra, Suharmin Tuding Endang Hanya Pura-pura Tidak Tahu

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 2 Juni 2020 21:54 WIB · 2 menit baca
Soal Pergub Penanganan Covid-19 di Sultra, Suharmin Tuding Endang Hanya Pura-pura Tidak Tahu

PUBLIKSATU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang SA mengaku sampai saat ini belum pernah menerima Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai rincian penggunaan anggaran refocusing untuk penanganan Covid-19.

Menanggapi pernyataan tersebut, Suharmin menuding Endang hanya berpura-pura tidak tahu dengan adanya Pergub tersebut. Apalagi, pernyataan Endang yang mempertanyakan belum disampaikannya Salinan Putusan Peraturan Gubernur tentang penanganganan covid-19, sesungguhnya adalah hal sepele yang tidak perlu dibesar-besarkan.

"Sebagai pimpinan DPRD, Endang seharusnya bisa memerintahkan atau ke Sekretaris DPRD sebagai pimpinan Sekretariat untuk meminta salinan Peraturan Gubernur tersebut nah disitu saya kira selesai masalah. Karena tugas Sekretaris DPRD sudah jelas, selain membantu melaksanakan segala kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan, serta asistensi dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban Anggota DPRD," ungkap pengamat sosial media, Suharmin, Selasa (2/6).

Selain itu, lanjut Suharmin, jika memang masih ada masalah, Endang bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan atau menghubungi langsung OPD terkait, misalnya Biro Hukum, BAPPEDA atau BPKAD.

"Karena, kalau hanya melalui surat, kan bisa saja tercecer atau belum tersampaikan. Sehingga dengan adanya ocehan tersebut, kesannnya Endang menjadi kurang sigap dalam merespons permasalahan ini dan terkesan hanya menunggu. Harusnya beliau cross ceck terlebih dahulu, apakah suratnya sudah sampai atau belum baru memberikan pernyataan. Apalagi saat ini, di era digitalisasi serta majunya media informatika untuk mencari informasi Pergub tidak mungkin susah," jelas Suharmin yang juga mantan aktivis mahasiswa itu.

Menurutnya, sangat mengherankan, mengenai Peraturan Gubernur yang dimaksud Endang sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra tidak tahu. Justru Ia sebagai masyarakat biasa saja, mengenai Pergub tersebut, yakni Peraturan Gubernur yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020, tertanggal 4 Mei tahun 2020. Dimana Pergub ini, membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 tentang Penjabaran APBD Sultra.

"Muhammad Endang SA, adalah figur cerdas yang tentunya tidak mungkin tidak tahu persoalan Pergub Nomor 10 tahun 2020 itu. Beliau saya yakin hanya pura-pura tidak tahu untuk menyentil bawahannya yang kurang cepat dalam bekerja, kira-kira begitu. Sebagai masyarakat biasa, saya hanya menyarankan, berhentilah dulu membangun perdebatan yang tidak perlu disaat masyarakat sedang kesulitan menghadapi himpitan ekonomi dan wabah yang belum jelas kapan berakhirnya ini," kata Suharmin yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor di salah satu perguruan Tinggi.