Berita Terkini
Butur

TPP Akan Dibayarkan Jika Memenuhi Persyaratan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 5 Juni 2020 22:51 WIB · 1 menit baca
TPP Akan Dibayarkan Jika Memenuhi Persyaratan

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan terbayarkan apabila melengkapi berkas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini diungkapkan Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Buton Utara (Pj Sekda Butur), Budiati Kadidaa saat di temui Wartawan Publiksatu.co di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2020).

Kata Budiati, syarat untuk mendapatkan TPP dilihat dari tingkat kehadiran dan harus membuat daftar kerja harian mereka masing-masing.

"Yang jelas syaratnya untuk mendapat TPP itu yang pertama dilihat dari tingkat kehadiran kemudian buat daftar kerja harian," ungkap Budianti.

Jika kedua hal itu tersebut dipenuhi, maka otomatis TPP akan dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan. Sebab syarat tersebut adalah syarat yang tercantum dalam Pergub.

"Kalau TPP akan dibayarkan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pergub," ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak akan mempersulit siapapun sepanjang syarat dalam pencairan TPP dipenuhi. "Intinya kita tidak akan persulit orang sepanjang dia memenuhi apa yang menjadi syarat itu semua yang diberikan," tegasnya. (po6)