Jaksa Kelar Sidik Kasus TPI Wameo

PUBLIKSATU, BAUBAU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menolak dianggap masuk angin dalam menangani kasus dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo. Sekaligus memastikan berkas perkara tersangka inisial MB sudah dilengkapi.
"Yang pasti bahwa kami tidak ada (masuk angin) dalam kasus ini seperti isu-isu ( dimedia sosial) itu. Nyatanya, penyidikan sudah selesai, berkasnya sudah diteliti Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani dikonfirmasi via seluler, Rabu (10/6).
Dia membeberkan, pihaknya memastikan telah menemukan peristiwa tindak pidana korupsi di TPI Wameo tahun 2017. Dimana, diduga ada retribusi pengguna jasa yang tidak disetor ke kas daerah sekitar Rp 300 juta. Ini dikomplitkan juga dengan angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita mau pendam-pendam ini barang (kasus). Saya sendiri sudah berkesimpulan kasus ini layak P21 (lengkap), layak untuk dibawa ke pengadilan," tukas mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.
Sebenarnya, akui dia, kasus TPI Wameo ini direncanakan sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari sebelum Ramadhan lalu. Namun, pihaknya terpaksa menunda lantaran dihadapkan pada situasi pandemik wabah Covid-19.
"Pada saat yang sama suasana pandemik Covid-19 ini mengharuskan seperti ini. Ini bukan hanya di Baubau, hampir semua teman-teman di daerah lain juga sama. Kami juga secara institusi ada edaran terkait pencegahan Covid-19 itu," imbuhnya.
Tersangka, menurut dia, orangnya cukup kooperatif. Selalu hadir setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya merasa cukup kesulitan untuk menahannya.