Berita Terkini
Nasional

MA Diminta Gerak Cepat Gelar Sidang Sengketa Pilkada

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 11 Juni 2020 19:51 WIB · 1 menit baca
MA Diminta Gerak Cepat Gelar Sidang Sengketa Pilkada

PUBLIKSATU - Mahkamah Agung diminta untuk menggelar sidang sengketea Pilkada 2020 secara cepat, mudah dan sederhana. Hal ini tak lepas dari situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada, ini di luar sengketa hasilnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil koordinasi, pihak Mahkamah Agung pun sudah mulai menyiapkan jadwal sidang sengketa Pilkada. Jadwal dibuat disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, Mahfud menyebut, Pilkada serentak 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan dimulai pada 9 Desember 2020. Atau mundur dari jadwal sebelumnya yang direncanakan digelar pada September 2020.

Menurutnya, Pilkada tidak bisa diundur lagi. Situasi pandemi Covid-19 saat belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Sehingga ketika harus menunggu pandemi berakhir, maka akan mempengaruhi proses pemerintahan.

“Kalau menunggu kapan korona selesai juga tidak ada yang tahu kapan korona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif,” pungkas Mahfud.