Berita Terkini
Sultra

Ali Mazi: Pencegahan Peredaran Narkoba Tugas Bersama

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 12 Juni 2020 15:28 WIB · 2 menit baca
Ali Mazi: Pencegahan Peredaran Narkoba Tugas Bersama
Gubernur Sultra membuka rapat kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Lingkup Provinsi Sultra, Kamis (11/6)

PUBLIKSATU, KENDARI - Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH mengatakan, pencegahan peredaran Narkoba di Sultra merupakan tugas bersama. Sebab kejahatan Narkoba, merupakan kejahatan luar biasa yang harus diatasi secara serius dan terpadu.

Hal tersbut disampaikan Gubernur Sultra Ali Mazi saat membuka rapat kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (11/6).

“Tugas melawan kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian dan badan narkotika nasional semata. Akan tetapi menjadi tanggungjawab semua elemen, sehingga diperlukan keterlibatkan semua unsur untuk bersama-sama sejak dini dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaannya yang telah merambah hampir di semua kalangan,” kata Ali Mazi.

Lanjutnya, mulai dari aparatur sipil negara, pejabat publik, pelajar, mahasiswa, pekerja serta masyarakat umum. Baik tingkatan usia anak-anak, remaja hingga dewasa. Untuk itu, Ia selaku pimpinan pemerintah daerah Sultra, menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti Narkoba di instansi pemerintah lingkup Provinsi Sultra itu.

“Karena rapat kerja ini, sebagai wahana bertukar informasi, menyamakan perspesi, dan memaduserasikan langkah-langkah semua stakeholder pemerintahan di Sultra. Serta secara bersama mendorong masyarakat, agar lebih aktif dalam upaya deteksi dini dalam penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya agar tidak semakin meluas,” ulasnya.

Apalagi, sambungnya, masalah yang ditimbulkan Narkoba terus menggerogoti bangsa dari hulu sampai hilir, dari generasi ke generasi, serta menjadi ancaman terbesar bagi bangsa pada tahun 2030 nantinya. Dimana, akan menghancurkan masa depan generasi muda sebagai penerus estafed perjuangan bangsa. Dalam mengatasi persolan Narkoba, diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara pendekatan penegakan hukum dan pendekatan kesehatan.

“Pendekatan penegakan hukum bertujuan dalam memutus mata rantai pemasok Narkoba, mulai dari produsen sampai kepada jaringan pengedar. Sedangkan pendekatan kesehatan, bertujuan untuk mencegah keterlibatan masalah Narkoba, serta memutus mata rantai para pengguna Narkoba yang ketergantungan agar mendapatkan perawatan (rehabilitasi). Oleh sebab itu, pendekatan hukum dan kesehatan, merupakan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal untuk turut serta aktif dalam persoalan narkoba,” tegasnya.