Berita Terkini
Baubau

Oknum Pegawai Dinas Sosial Baubau Dituntut 4,4 Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 20 Juni 2020 16:15 WIB · 1 menit baca
Oknum Pegawai Dinas Sosial Baubau Dituntut 4,4 Tahun Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menuntut 4,4 tahun pidana penjara terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berinisial AZ. Tuntutan atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri, Kamis (18/6).

AZ ketika ditangkap diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Sosial Kota Baubau. Oleh JPU, AZ didakwa pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AZ dengan pidana empat tahun dan empat bulan," ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa kepada wartawan ini, Kamis petang.

Kata dia, ada dua pertimbangan JPU mengajukan tuntutan terhadap tersebut. Memberatkan, terdakwa AZ dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Sedangkan pertimbangan meringankan itu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya," tanda Fadly.

Sebagai tambahan, AZ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau sekitar pukul 09.00 Wita di Jln Muh Husni Thamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, 16 Februari 2020 lalu. Kala itu, aparat kepolisian menangkap pria yang berdomisili di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari ini atas dugaan oenguasi sabu.(publiksatu)