Tempatkan Petinggi TNI dan Polri di BUMN, Menteri Erick: Sudah Sesuai Prosedur

PUBLIKSATU - Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir menyebut, perombakan dan penempatan sejumlah nama petinggi TNI dan Polri sudah sesuai prosedur.
Erick juga menegaskan, proses seleksi tanpa tekanan dari pihak lain. Pemilihan pimpinan perusahaan negara, baik posisi direksi maupun komisaris BUMN, dilakukan dengan proses yang mengedepankan kompetensi dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Saya tidak takut diancam-ancam karena loyalitas saya jelas, ke Presiden,” ujar Erick seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/6).
Sebelum ditunjuk menjadi komisaris maupun direksi, Erick juga mengklaim, pihaknya selalu membuat seleksi ketat dalam proses penilaian atau assesment yang mencakup sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
“Ada proses assessment yang perlu diikuti. Direksi dan komisaris harus berakhlak. Kita masukan juga mengerti digital leadership, global business safety, customer focus, building strategic partnership,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Direktur Kontras dan Imparsial Usman Hamid mengatakan, pengangangkatan perwira aktif masuk dalam jajaran BUMN itu boleh-boleh saja, asal ada UU yang membolehkannya.
Namun, saat ini masih ada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tidak membolehkannya.