Berita Terkini
Busel

Polres Buton Didesak Tangkap Dua Terduga Pelaku Perusakan Kantor Bupati Busel Yang Masuk DPO

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 22 Juni 2020 18:31 WIB · 1 menit baca
Polres Buton Didesak Tangkap Dua Terduga Pelaku Perusakan Kantor Bupati Busel Yang Masuk DPO

PUBLIKSATU - Belum hilang dari ingatan kasus perusakan kantor Bupati Buton Selatan (Busel), pada 22 Juli 2019 lalu.

Kasus tersebut menyeret tersangka mantan ketua KPU Busel, Masrizal Mas'ud dan vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada 21 Januari 2020.

Sementara dua terduga pelaku lainnya yakni Fitra dan Irwansyah hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Buton.

Untuk terduga Irwansyah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat No:DOP/08/IX/2019/Reskrim. Sementara Fitra ditetapkan DPO berdasarkan surat No:DPO/09/IX/2019/Rsekrim. Keduanya pada tanggal 12 September 2019 diduga melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (1), ayat (2) subsider pasal 406 ayat (1) dan pasal 160 KUHP.

Bahkan Fitra dan Irwansyah hingga saat ini masih belum ditangkap. Padahal keduanya hingga saat ini masih kerap terlihat di wilayah Kota Baubau dan Busel.

Terbaru, menanggapi hal tersebut Bupati Busel, H. La Ode Arusani melalui kuasa hukum Pemkab Busel, Herdiman SH meminta jajaran Polres Buton agar mengusut tuntas kasus perusakan kantor Bupati Busel.

Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum Fitra dan Irwansyah, terduga pelaku yang telah masuk DPO yang hingga saat ini masih buron.